PERSYARATAN PENERBANGAN DOMESTIK
Berlaku Mulai 18 Mei 2022
Ketentuan ini berdasarkan SE Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 18 tahun 2022 serta SE Kementerian Perhubungan No. 56 tahun 2022
RUTE
|
STATUS VAKSIN
|
HASIL NEGATIF TEST COVID-19
|
Domestik
|
Dosis 1
|
RT-Antigen (1 x2 4 jam)
atau
RT-PCR (3 x 24 jam)
|
Dosis 2
|
Tidak diwajibkan
|
- Penumpang yang tidak dapat menerima vaksin wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemertintah.
- Penumpang dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protocol kesehatan secara ketat.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat penerbangan dan memastikan sertifikat vaksinasi dan/atau hasil tes telah tersedia di aplikasi PeduliLindungi serta mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum penerbangan.
TransNusa tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kekurangan dokumen persyaratan dan berhak membatalkan penerbangan penumpang yang tidak memenuhi persyaratan dimaksud.